Search
Close this search box.

Peran MUI Kabupaten Ciamis dalam Meningkatkan Kesadaran Konsumen: Sosialisasi PAH yang ASUH untuk Pangan Asal Hewan

Sosialisasi PAH
MUI Kabupaten Ciamis dan Disnakkan Sosialisasikam PAH yang ASUH untuk Pangan Asal Hewan.

Dalam upaya menjaga keamanan, kesehatan, dan kehalalan Pangan Asal Hewan (PAH), Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis bersinergi dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kabupaten Ciamis. Sosialisasikan PAH yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) diselenggarakan pada Senin, 11 Desember 2023, di Aula Gedung Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg.

Acara ini dihadiri oleh 125 pelaku usaha pemotongan hewan dan unggas, serta pelaku usaha berbahan dasar pangan asli hewan se-Kabupaten Ciamis.

Ani Supiani, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2024, sesuai Undang-undang No. 33 tahun 2024.

“Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelih dan jasa penyembelihan, harus sudah bersertifikat halal,” ungkap Ani.

Dalam konteks Kabupaten Ciamis, Ani menyoroti proses penyembelihan yang belum sesuai syariat Islam dan teknis, serta tidak memperhatikan kesejahteraan hewan.

Menurutnya, daging segar di pasar tradisional seringkali tidak memenuhi kaidah ASUH. Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini, konsumen diarahkan untuk lebih selektif memilih daging ayam sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Sosialisasi melibatkan MUI tingkat Kabupaten Ciamis dan Kementerian Agama sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha pemotongan hewan, pelaku usaha berbahan dasar pangan asal hewan, serta tokoh masyarakat.

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun, mengapresiasi program pemerintah yang menggandeng ulama dalam menjaga kehalalan pangan.

”Ketentuan ASUH memiliki konsep halal yang menjadi landasan agama,” jelasnya.

Saeful Ujun menegaskan pentingnya tata cara menyembelih hewan agar dinyatakan halal. Menurutnya, aspek-aspek seperti penyembelih yang beragama Islam, pemilihan hewan yang dihalalkan oleh agama, dan alat penyembelihan harus memenuhi standar syariat Islam.

Ia menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya kasus penyembelihan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama, yang dapat mengakibatkan daging yang dihasilkan tidak halal.

“Dalam sara, ada tiga hal yang menentukan halalnya penyembelihan hewan, yaitu makanan, napas, dan dua urat yang harus putus dipotong,” papar Saeful Ujun. Ia menekankan bahwa meskipun hewan tersebut halal, jika proses penyembelihan tidak benar, dapat mengakibatkan ketidakhalalan daging tersebut.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keberkahan pangan asal hewan. Diharapkan, melalui kerjasama antara pemerintah, MUI, dan pelaku usaha, masyarakat Kabupaten Ciamis dapat menikmati PAH yang ASUH, sehat, dan halal, menjadikan kesejahteraan hewan sebagai fokus utama dalam rantai pasok pangan.***

Sumber: Kabar Ciamis – Pikiran Rakyat

Share This Post

Langganan Informasi MUI Ciamis

Dapatkan update informasi kegiatan MUI Kabupaten Ciamis

Artikel Terkait

Pojok Konsultasi

Isi data untuk pertanyaan konsultasi